Paska Ukas Dilantik Jadi Direktur, Disinyalir Beberapa Bulan PAM Tirta Kamuning Tidak Diawasi Dewas

- 23 Januari 2024, 22:00 WIB
Ukas Suharfaputra dan H. Deden Kuniawan Sopandi .
Ukas Suharfaputra dan H. Deden Kuniawan Sopandi . /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Paska Ukas Suharfaputra dilantik menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2023-2028 tertanggal 25 September 2023 lalu, disinyalir badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tidak ada yang mengawasi pelaksanaan kinerjanya.

Pasalnya, Ukas Suharfaputra sendiri sebelumnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda sekaligus ex-officio Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Kamuning ketika perusahaannya masih dipimpin oleh almarhum H. Deni Erlanda. Dan sampai saat ini belum ada lagi pelantikan atau pengukuhan pejabat untuk mengisi jabatan tersebut.

"Memang benar. Posisi Dewas PAM Tirta Kamuning sampai saat ini masih kosong," ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Kendati posisi jabatan dewas mengalami kekosongan baik paska kosongnya jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda atau pun setelah diisi pejabat baru, pengawasan terhadap PAM Tirta Kamuning ditarik langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku kuasa pemilik modal (KPM) tetapi yang bersangkutan telah habis masa jabatannya tertanggal 4 Desember 2023 lalu.

Maka dari itu, kewenangan pengawasan sekarang oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat. Hanya saja, secara teknis, tidak mungkin orang nomor satu di kota kuda mengawasi sekaligus mengevaluasi dengan sangat mendetail tentang BUMD bersangkutan.

"Selama beberapa bulan ini paska Pak Ukas dilantik jadi direktur, PAM Tirta Kamuning tidak diawasi dewas karena jabatannya kosong tetapi diawasi langsung oleh Pak Bupati," tuturnya.

Baca Juga: Jika Dilakukan Seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Diperlakukan Tidak Adil

Disinggung, kenapa Asda II Setda, H. Deden Kurniawan Sopandi tidak langsung dilantik selaku ex-officio dewas, Tatiek mengaku bahwa ketika baru menjabat sudah ada ajuan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PAM Tirta Kamuning hanya saja telat.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x