Sehingga dirinya telah membuat sekaligus menyerahkan kajian staf pada pimpinan untuk menjadi baha pertimbangan karena kalau untuk mengisi posisi Dewas PAM Tirta Kamuning harus dilakukan seleksi terlebih dahulu, maka mesti dirubah perbupnya.
Namun di perbup itu sendiri tidak ada yang salah bahkan menegaskan bahwa ex-officionya adalah Asda II sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya. "Kita tunggu saja kebijakan pimpinan seperti apa. Tetapi yang pasti, saya sudah menyerahkan kajian staf," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News