Hasil dari pengawasan Panwaslu Kecamatan Kalimanggis dan PKD Desa Kalimanggis Kulon, Kalimanggis Wetan, Kertawana, Cipancur, Wanasaraya dan Partawinangun, tingkat pelanggaran kampanyenya cukup rendah karena hanya pelanggaran administrasi saja. Hal itu dikarenakan pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuatif untuk menggugah kesadaran para peserta pemilu agar tetap sesuai koridor.
Sedangkan di sisa waktu masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, pihakanya menghimbau supaya jangan melakukan kampanye sembunyi-sembunyi karena tidak akan dilarang asalkan prosedurnya ditempuh dengan melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu, jangan membawa anak kecil. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News