Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Partai Gelora Kota Cirebon Tawarkan 9 Program Unggulan untuk Kemajuan Pembangunan
Diketahui Fransisko Nainggolan ditemukan tewas di depan pekarangan SD Simpeureum 2, kecamatan Cigasong pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 05.30 oleh salah seorang warga yang akan ke sawah. (Tati/KC)***