Polisi Majalengka Ungkap Tersangka Menewaskan Korban Penuh Sayat di Depan SDN Simpeureum, Begini Kornologinya

- 30 Januari 2024, 17:58 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi  Indra Novianto memberikan keterangan pers, Selasa (30/1/2024) terkait, tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan Fransisko Nainggolan, tersangka pelaku adalah  TD (34) warga Desa Candrajaya, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto memberikan keterangan pers, Selasa (30/1/2024) terkait, tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan Fransisko Nainggolan, tersangka pelaku adalah TD (34) warga Desa Candrajaya, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka /Foto/Tangkap Layar/Tati/KC/

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Partai Gelora Kota Cirebon Tawarkan 9 Program Unggulan untuk Kemajuan Pembangunan

Diketahui Fransisko Nainggolan ditemukan tewas di depan pekarangan SD Simpeureum 2, kecamatan Cigasong pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 05.30 oleh salah seorang warga yang akan ke sawah. (Tati/KC)***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x