KABARCIREBON - Tersangka pelaku penganiayaan hingga menewaskan Fransisko Nainggolan (34) warga Blok Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka berhasil diungkap Kepolisian resor Majalengka dalam kurun waktu 36 jam.
Tersangka TD ditangkap ditempat persembunyiannya Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Gelar Musda, Pengurus AMK Diminta Bergerak untuk Kemenangan PPP di Cirebon
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu rasa tersinggung oleh korban yang terus menerus menangih utang sebesar Rp2.000.000.
Pada saat pembayaran jatuh tempo, tersangka TD mengajak korban untuk melakukan pertemuan dengan alasan akan melunasi utang.
Namun di lokasi kejadian di depan Sekolah SD Simpeureum 2, Kecamatan Cigasong, tersangka pelaku justru berantem dengan korban dan menganiaya korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal.
Baca Juga: Gibran Dengarkan 'Curhat' Anak Muda Cirebon
Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, namun nahas menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah TD melakukan penganiayaan langsung kabur membawa sepeda motor korban, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000.