KABARCIREBON - Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu kembali mencokok seorang maling motor. Tidak kurang dari 1 x 24 jam pria ini ditangkap. Namun saat ditangkap mencoba melawan polisi hingga dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Akhirnya pelaku dengan inisial N (33 tahun) warga Kecamatan Indramayu dibawa ke kantor Polres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, AS (29 tahun) alias cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diciduk polisi dari Satreskrim Polres Indramayu.
Pemuda bertato ini mencuri sepeda motor di Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu. Cemod ditembak kakinya karena melawan petugas.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan itu berawal pelaku yang melakukan aksinya di halaman parkir Rumah Sakit Bumi Patra pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.58 WIB.
Dari kejadian pencurian dan pemberatan ini lalu Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan tindakan dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Prediksi Skor Australia vs Korea Selatan di Babak 8 Besar Piala Asia: Preview & Strarting Line-Up
Termasuk melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hasilnya, mendapatkan informasi tentang siapa pelakunya.
"Kemudian pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, " ujar Hillal didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, Kamis (1/2/2024).
Disaat pengembangan, lanjutnya, pelaku berusaha melarikan diri dan petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Semula, dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih biru di halaman parkir Rumah Sakit itu.
Bahkan mengatakan, saat mencari sasaran sepeda motor yang bakal dicuri, pelaku melihat ada sepeda motor di halaman parkiran rumah sakit yang kuncinya tertinggal di motor.
"Pelaku ini kemudian meninggalkan motor miliknya yang semula digunakan di halaman parkir lalu membawa motor korban yang kuncinya tergantung, " terangnya,
Setelah membawa sepeda motor korban, kemudian motor hasil curiannya tersebut disimpan pelaku di rumah kosong miliknya dan melepas plat nomor bersama helm.
Dilain waktu, pelaku mengajak adiknya untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggalkan di TKP.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor sebanyak 1 kali di wilayah Kecamatan Sindang, Indramayu pada tahun 2019. Dia divonis dua tahun penjara,' jelasnya.***