Pemuda Bertato Asal Indramayu Ini Ditembak Polisi, Dia Residivis Spesialis Maling Motor

- 31 Januari 2024, 11:38 WIB
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka maling motor yang diamankan usai melakukan perbuatannya
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka maling motor yang diamankan usai melakukan perbuatannya /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - AS (29 tahun) alias cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diciduk polisi dari Satreskrim Polres Indramayu.

Pemuda bertato ini mencuri sepeda motor milik korban di Blok Tenong, Desa PekandanganJaya, Kecamatan Indramayu.

Untuk melumpuhkan pelaku, terpaksa Cemod ditembak kakinya, pasalnya melawan saat ditangkap petugas meski telah diberikan tembakan peringatan sebelumnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Asal Indramayu Ingin Labuhi Polisi, Gunakan Mobil Timbun BBM Subsidi dari SPBU Malah Dicokok

Residivis kambuhan ini akhirnya meyerah dan dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, pengungkapan itu berawal korban pemilik motor Honda dengan nomor polisi (nopol) E-6070-PAF melaporkan ke Polsek Indramayu tentang kehilangan kendaraannya.

Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Indramayu dan Reskrim Polres kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Populer di Kota Palangka Raya, Silakan Coba Soto Bamaraya dan Soto Pak Man

Polisi yang datang ke TKP lalu meminta keterangan ke beberapa saksi.

Dari data dan hasil pengembangan, akhirnya menjurus kepada pelaku yakni AS alias Cemod. Dan kemudian Cemod ini berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya.

Bahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Burnley di Liga Inggris Kamis 2024: Preview & Strarting Line-Up

"Saat ditangkap itulah pelaku melawan petugas bahkan hendak kabur. Petugas memberikan peringatan namun dia tetap melawan hingga akhirnya diambil tindakan terukur dengan menemba kakainya," terang Fahri, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dikatakannya, awal kehilangan itu bermula korban menyimpan motornya di garasi samping kiri rumah.

Motor itu lalu dikunci stang dan menutup lubang kunci kontaknya. Bahkan korban pun menutup gerbang pagar rumahnya menggunakan gembok.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Chelsea Liga Premier Legue Kamis 2024: Preview & Strarting Line-Up

Namun Keesokan harinya sewaktu pelapor bangun tidur melihat motornya sudah tidak ada pada tempat semula diduga ada yang mencuri lalu melaporkan kehilangannya tersebut.

"Karena perbuatannya telah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara, " tegasnya.

Selan itu, pihaknya juga sedang menburu satu orang yang masuk DPO ikut bersama pelaku dalam melakukan kejahatan itu.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x