KABARCIREBON - AS (29 tahun) alias cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diciduk polisi, Selasa (22/1/2024). Pasalnya dia telah mencuri sepeda motor milik korban di Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas AKP Saefullah membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia, pengungkapan itu berawal korban pemilik motor Honda dengan nomor polisi (nopol)E-6070-PAF melaporkan Le Polsek Indramayu tentang kehilangan kendaraannya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Bandung, Ungkap Istilah Marhaen yang Menjadi Inspirasi Bung Karno
Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Indramayu kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan kepada beberapa saksi. Dari data dan hasil pengembangan, akhirnya menjurus kepada pelaku yakni AS alias Cemod.
Dan kemudian Cemod ini berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya. Bahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Dikatakannya, awal kehilangan itu bermula korban menyimpan motornya di garasi samping kiri rumah.
Motor itu lalu dikunci stang dan menutup lubang kunci kontaknya. Bahkan korban pun menutup gerbang pagar rumahnya menggunakan gembok.
Namun Keesokan harinya sewaktu pelapor bangun tidur melihat motornya sudah tidak ada pada tempat semula diduga ada yang mencuri lalu melaporkan kehilangannya tersebut.
Baca Juga: Dalam Expo Cyber X UINSSC, IAIN Cirebon Kenalkan Transformasi Kelembagaan
"Karena perbuatannya telah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara, " tegas Saefullah.
Pihaknya menghimbau agar para pemilik sepeda motor harus tetap waspada. Meski sudah dikunci lebih baiknya ditambah kunci ganda lainnya.***