Ini Dia Tampang Maling Motor dari Indramayu, Gasak Motor Saat Pemiliknya Tidur Pulas

- 23 Januari 2024, 19:15 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi dari Polsek Indramayu. (
Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap polisi dari Polsek Indramayu. ( /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - AS (29 tahun) alias cemod, warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diciduk polisi, Selasa (22/1/2024). Pasalnya dia telah mencuri sepeda motor milik korban di Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.  Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas AKP Saefullah membenarkan kejadian tersebut.

Menurut dia, pengungkapan itu berawal korban pemilik motor Honda dengan nomor polisi (nopol)E-6070-PAF melaporkan Le Polsek Indramayu tentang kehilangan kendaraannya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Bandung, Ungkap Istilah Marhaen yang Menjadi Inspirasi Bung Karno

Dari laporan ini, Unit Reskrim Polsek Indramayu kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan kepada beberapa saksi. Dari data dan hasil pengembangan, akhirnya menjurus kepada pelaku yakni AS alias Cemod.

Dan kemudian Cemod ini berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya. Bahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Mantul di Kabupaten Sumenep, Pecel Sukun dan Pecel Lek Yus Layak untuk Dicoba

Dikatakannya, awal kehilangan itu bermula korban menyimpan motornya di garasi samping kiri rumah.

Motor itu lalu dikunci stang dan menutup lubang kunci kontaknya. Bahkan korban pun menutup gerbang pagar rumahnya  menggunakan gembok.

Namun Keesokan harinya sewaktu pelapor bangun tidur melihat motornya sudah tidak ada pada tempat semula diduga ada yang mencuri lalu melaporkan kehilangannya tersebut.

Baca Juga: Dalam Expo Cyber X UINSSC, IAIN Cirebon Kenalkan Transformasi Kelembagaan

"Karena perbuatannya telah melakukan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, maka pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara, " tegas Saefullah.

Pihaknya menghimbau agar para pemilik sepeda motor harus tetap waspada. Meski sudah dikunci lebih baiknya ditambah kunci ganda lainnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x