Kurangi Angka Kemiskinan, Pemkot Cirebon Sosialisasikan Aplikasi SEPAKAT

- 4 Februari 2024, 17:56 WIB
Ilustrasi aplikasi
Ilustrasi aplikasi /pixabay/Kaufdex/

KABARCIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sosialisasi aplikasi Sistem Perencanaan Penganggaran Pemantauan Evaluasi dan Analis Kemiskinan Terpadu (Sepakat)

Melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Mohammad Arief Kurniawan memimpin rapat sosialisasi aplikasi Sepakat yang dihadiri Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo dan jajaran kepala perangkat daerah Kota Cirebon.

Diketahui, SEPAKAT merupakan aplikasi berbasis web untuk membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.

Baca Juga: Relawan Beta Gibran Bagikan Kalender dan Kaos kepada Masyarakat di Acara Relawan Kopi Pagi

SEPAKAT menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence based approach) untuk proses perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah.

Mohammad Arief mengatakan, bahwa Pemda Kota Cirebon siap menerapkan Aplikasi SEPAKAT yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Bappenas.

"Salah satu inovasi di era digitalisasi saat ini untuk menjawab beberapa persoalan perencanaan pembangunan daerah. Sehingga data yang ada di aplikasi ini nantinya bisa bermanfaat dan tepat sasaran, terutama di bidang pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, sosial," kata Pj Sekda Kota Cirebon.

Baca Juga: Relawan Lingkungan Lakukan Penanaman Pohon di Puncak Manik Desa Cimulya Kuningan

Saat ini menurut Arief, secara teknis Pemda Kota Cirebon menunggu akses dari Bappenas untuk menggunakan Aplikasi SEPAKAT.

Selain itu, Arief juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun SOP terkait teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi data.

"Semoga Aplikasi SEPAKAT ini bisa dimanfaatkan dan memudahkan dalam menganalisis, melakukan perencanaan, memonitor dan evaluasi nanti," harapnya.

Baca Juga: Pendaftar Masuk MI PUI Kuningan Membludak

Sementara, Widaryatmo menjelaskan, aplikasi SEPAKAT digagas merujuk pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31

Yakni perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Nama aplikasinya itu SEPAKAT agar kita semua sepakat, sepakat memiliki satu data yang sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan-perbedaan data diantara lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi maupun nasional," jelasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x