Jika Terbukti Terjadi Serangan Fajar di Kadatuan Kuningan, Ini Sanksi Mengerikan Bagi Calegnya

- 15 Februari 2024, 13:19 WIB
Warek Uniku, Haris Budiman
Warek Uniku, Haris Budiman /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Jika sampai terbukti terjadi serangan fajar malam menjelang pemilihan umum (Pemilu) di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, maka calon legislatif (Caleg) terkaitnya siap-siap menerima sanksi mengerikan karena meskipun terpilih bisa dibatalkan sehingga jangan dianggap sepele.

Wakil Rektor Universitas Kuningan (Uniku), Haris Budiman mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) terutama komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Kuningan sehingga berjalan tertib dan lancar.

Munculnya dugaan serangan fajar atau money politic yang dilakukan oleh tim sukses (timses) salah satu caleg incumbent di Desa Kadatuan sehingga menghebohkan jaga dunia maya karena videonya tersebar dengan cepat, perlu disikapi secara bijaksana supaya tetap terjaga kondusivitas sebagaimanamestinya.

Baca Juga: 2 ASN Kuningan Siap-Siap Dijatuhi Hukdis Sedang Akibat Tidak Netral, Apa Sajakah?

Secara normatif di Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur secara jelas larangan politik uang. Pasal 280 Ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka KPU dapat mengambil tindakan tegas berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih plus sanksi pidananya.

Dalam UU Pemilu membedakan 3 kelompok yang diatur pada Pasal 523. Pertama, Pasal 523 Ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang.

Baca Juga: Kepergok Bagi-Bagi Uang dari Caleg Incumbent di Kadatuan Kuningan, Camat Garawangi Minta Supaya Diproses

Atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kedua, Pasal 523 Ayat 2 mengatur setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x