Ketiga, diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara makimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca Juga: Pemilu Kuningan Diduga Diwarnai Serangan Fajar Alias Money Politik, Dimana Sajakah?
"Silahkan KPU dan Bawaslu serta aparat terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini melalui proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Jangan lupa perhatikan juga aspek psikologis, sosiologis masyarakat guna menjaga kepercayaan terhadap hasil Pemilu di Kabupaten Kuningan," tutur mantan Dekan Fakultas Hukum Uniku. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News