Baik itu untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD. Rumus ini juga sesuai dengan amanat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dasar hukum metode Sainte Lague sendiri ada pada Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".
Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.
Ini Parpol dan Caleg Suara Tertinggi di Dapil 3 Majalengka (Palasah,Leuwimunding,Sumberjaya, Sindangwangi dan Rajagaluh)
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 11.706 (3:3.902)
Nama caleg suara tertinggi
1. H Nasir : 3.134
2. Ade Duryawan : 3.151
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 12.924 (3:4.308)
Nama Caleg suara tertinggi
1. H. Didin Jaenudin : 5.221
2. Aurangzeb Sultan A Prabowo : 2.568
Baca Juga: Hasil dari Program PTSL, 2.900 Bidang Tanah Warga Majalengka Akhirnya Resmi Miliki Sertifikat
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 25.757 (3:8.585) (5:5.151) (7:3.679)
Nama Caleg suara tertinggi
1.H Edy Anas Djunaedi : 7.014
2.Yudi Kriswanto : 3.455
2.Sandi Fahmi Fatwa : 2.639
3.Eti Rohaeti : 2.442
4.Aldy Novandhika : 2.345
5.H Hamzah Nasyah : 2.123