Jangan Pandang Bulu, LSM Frontal Minta Gakkumdu Kuningan Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pileg

- 25 Februari 2024, 06:05 WIB
Aktivis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.
Aktivis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana. /Iyan Irwandi/KC/

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN karena pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Lalu, UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang netralitas ASN serta UU Nomor: 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di Pasal 70 Ayat (1) berbunyi bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Isu Jual-Beli Suara Marak demi Ambisi, Mantan Ketua ICMI Kuningan Minta Jangan Khianati Rakyat

Tetapi dalam pelaksanaannya, kasus dugaan pelanggaran Pileg masih saja terjadi sepertihalnya kegiatan tatap muka dengan caleg di Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan yang melibatkan kepala desa dan sekretaris desa, anggota panitia pemungutan suara (PPS), ASN serta badan perwakilan desa (BPD).

Lalu, dugaan money politic atau politik uang pada masa tenang kampanye di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi yang sempat viral di media sosial (Medsos) serta beberapa dugaan kasus pelanggaran Pemilu lainnya. Namun aneh bin ajaib, sanksi yang dijatuhkan bagi kasus yang telah diputuskan, tidak menyasar calegnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x