Unjuk Rasa Jilid II, Ratusan Warga Desa Surakarta Cirebon Tuntut Kuwu Mundur

- 1 Maret 2024, 17:07 WIB
Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kembali menggeruduk kantor kuwu Desa Surakarta.
Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kembali menggeruduk kantor kuwu Desa Surakarta. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kembali menggeruduk kantor kuwu Desa Surakarta. 

Ratusan warga ini menuntut agar Kuwu Surakarta, Kuryati, untuk mundur dari jabatannya. Massa yang sebagian besar juga diikuti oleh emak- emak ini berorasi di depan kantor kuwu Desa Surakarta. Massa menaiki mobil komando untuk melakukan orasi dan membawa poster yang bertuliskan kekecewaan kepada Kuwu Surakarta. Mereka juga sempat hendak merangsek masuk kantor kuwu.

Koordinator aksi, Abdul Gofur mengatakan, masyarakat Desa Surakarta saat ini masih tetap menyuarakan dan menyatakan Desa Surakarta tidak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu terbukti dengan adanya beberapa kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Massa meminta agar Kuwu Desa Surakarta, untuk mundur dari jabatannya. 

Baca Juga: OSN Tingkat Kota Cirebon Berjalan, Disdik Bakal Jaring 35 Siswa SMP untuk Ikut ke Tingkat Provinsi

"Aksi unjuk rasa jilid II tetap meminta agar Kuwu Desa Surakarta, Kuryati untuk mundur," kata Gofur.

Gofur juga membeberkan alasan masyarakat menuntut Kuryati mundur dari jabatannya yakni penyalahgunaan aset dan praktek nepotisme di Pemerintah Desa Surakarta. Gofur menilai, Kuryati sudah menyalahgunakan aset desa yakni tanah bengkok, yang seharusnya dilakukan lelang, namun pada faktanya tidak dilakukan lelang. 

"Setelah dilakukan penelusuran, Kuwu Surakarta menyalahgunakan aset berupa bengkok yang tidak dilelangkan," katanya.

Baca Juga: Februari 2024 Inflasi Year on Year Kabupaten Majalengka sebesar 3,05%

Sementara itu, untuk praktik nepotisme di Pemerintah Desa Surakarta, Gofur menilai saat ini banyak saudara dari Kuwu Surakarta yang diberikan jabatan di Desa Surakarta. Menurut Gofur, hal tersebut merupakan praktik nepotisme yang harusnya tidak dilakukan. 

"Boleh dicek aparatur desa itu semuanya keluarga. Secara aturan perundang- undangan bahwa itu tidak boleh dan melanggar undang- undang desa. Tapi ternyata hari ini baik pendamping desa dan BPD sebagai pengawas masih membiarkan itu," kata dia.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x