KABARCIREBON - Setelah mangkrak sejak tahun 2019 hingga sekarang sehingga menjadi temuan berualng-ulang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), akhirnya Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat akan mengakhiri persoalan gedung perkantoran pemerintah daerah (Pemda) di kawasan Kuningan Islamic Center (KIC).
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) selaku dinas teknisnya telah melakukan survei dengan didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi bersangkutan sehingga pemda menganggarkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp9,8 miliar.
Hal itu dimaksudkan agar gedung berlantai tiga yang cukup representatif tersebut dapat dihuni oleh para aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat karena gedung perkantoran Pemda Kuningan di Jalan Siliwangi sudah tidak layak baik dari sisi usia bangunan atau pun hal lainnya.
Baca Juga: Nama Sementara 50 Caleg DPRD Kuningan Sudah Beredar, Pleno Rekapitulasi Suaranya Belum Tuntas
"Penataan kantor Pemda Kuningan di kawasan KIC yang dibangun sejak tahun 2017 tapi terhenti di tahun 2019 akan segera dilakukan karena sudah dianggarkan sebesar Rp9,8 miliar," ujar Kepala DPUPR Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, Selasa 5 Maret 2024.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pekerjaan pematangan lahan, pekerjaan pengerasan jalan, pekerjaan taman, pekerjaan drainase dan pekerjaan penataan lapangan upacara termasuk penataan interior karena sudah banyak yang rusak bahkan ada ruangan yang lantainya belum digranit.
Lalu, pengadaan lift karena sesuai aturan, kantor pemda yang dibangun lebih dari dua lantai harus menggunakan alat tersebut. Sedangkan harga lift itu sendiri mencapai Rp1 miliar serta kebutuhan-kebutuhan kelengkapan lainnya supaya bisa merubah bangunan menjadi layak untuk ditempati.