Ia sangat mengapresiasi terhadap para pegawai di lima SKPD karena patuh dalam SPT PPh Pasal 21 tahun 2023. Yakni, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan presentase 95,92 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang presentasenya mencapai 94,59 persen.
Selanjutnya, UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Linggarjati 92,86 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) 92,78 persen serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) 92,5 persen.(Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News