Modus pelaku dengan membuat kredit fiktif sekaligus menahan angsuran pinjaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat, kerugian negaranya mencapai Rp720 juta.
Kejari Kuningan tidak tinggal diam tetapi menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap tersangka namun mangkir alias tidak datang. Setelah dilacak, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah temannya di Kota Tasikmalaya sehingga ditangkap di lokasi bersangkutan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News