Dani menyebut, laporan pansus sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD serta para ketua fraksi dan sepakat untuk disampaikan di dalam paripurna.
“Akan tetapi, raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda RTRW Kota Cirebon,” katanya dalam penyampaian laporan pansus.
Merespons hal tersebut, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, meski Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011-2031, perlu adanya perubahan kebijakan.
Selain itu, mekanisme penetapan raperda RTRW akan terus berjalan dan tidak dapat diundur, meskipun paripurna tidak dapat menyetujuinya hal tersebut.
Sebab, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi dengan Nomor PB.01/ 293-200/I/2024, dan memberikan waktu paling lama dua bulan untuk diselesaikan.
Baca Juga: Strategi Pembelajaran Angklung Kuningan dalam Menjawab Kondisi Kendala di Setiap Sekolah
Sehingga, jika raperda RTRW 2024-2044 masih belum rampung, maka akan berlaku Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
“Selanjutnya, jika tidak ada persetujuan selama waktu yang ada, raperda ini akan ditetapkan paling lama empat bulan oleh permen ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang muatan teknisnya adalah raperda yang telah dibahas,” ujarnya.
Agus berharap, pihak legislatif mau membuka ruang diskusi untuk menyelaraskan perbedaan persepsi atas muatan teknis, karena masih ada waktu hingga tanggal 30 Maret 2024.