Mengejutkan, Seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon Tolak Raperda RTRW, Ini Reaksi PJ Wali Kota Agus Mulyadi

- 15 Maret 2024, 22:31 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, saat memimpin rapat paripurna.*
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, saat memimpin rapat paripurna.* /IST /

Dani menyebut, laporan pansus sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD serta para ketua fraksi dan sepakat untuk disampaikan di dalam paripurna.

“Akan tetapi, raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda RTRW Kota Cirebon,” katanya dalam penyampaian laporan pansus.

Baca Juga: PLN Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan, Menteri BUMN: Informasi BUMN Naik 2.500 Kali Lipat

Merespons hal tersebut, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, meski Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011-2031, perlu adanya perubahan kebijakan.

Selain itu, mekanisme penetapan raperda RTRW akan terus berjalan dan tidak dapat diundur, meskipun paripurna tidak dapat menyetujuinya hal tersebut.

Sebab, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi dengan Nomor PB.01/ 293-200/I/2024, dan memberikan waktu paling lama dua bulan untuk diselesaikan.

Baca Juga: Strategi Pembelajaran Angklung Kuningan dalam Menjawab Kondisi Kendala di Setiap Sekolah

Sehingga, jika raperda RTRW 2024-2044 masih belum rampung, maka akan berlaku Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya

“Selanjutnya, jika tidak ada persetujuan selama waktu yang ada, raperda ini akan ditetapkan paling lama empat bulan oleh permen ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang muatan teknisnya adalah raperda yang telah dibahas,” ujarnya.

Agus berharap, pihak legislatif mau membuka ruang diskusi untuk menyelaraskan perbedaan persepsi atas muatan teknis, karena masih ada waktu hingga tanggal 30 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah