KABARCIREBON - Rapat paripurna pengambilan persetujuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat penolakan dari seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon.
Semua fraksi DPRD Kota Cirebon menyatakan tidak menyetujui hasil laporan pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, raperda tersebut sudah dibahas Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Baca Juga: Banjir Besar di Cirebon Rusak 9 Kecamatan, Pemkab Tetapkan Status Darurat Bencana
Selain itu, rapat paripurna pengambilan persetujuan ini menindaklanjuti surat permohonan dari Walikota Cirebon per tanggal 2 Februari 2024 Nomor 650/285-DPUT.
Di samping itu, pansus bersama tim asistensi sudah membahas rapat finalisasi raperda pada 6 Maret 2024.
“Hasil pembahasan telah dilaporkan kepada pimpinan dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” paparnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani menyampaikan, draf Raperda tentang RTRW Kota Cirebon 2024-2044 terdiri dari 16 Bab dan 101 pasal.