KABARCIREBON - Tragedi banjir besar merusak infrastruktur 9 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah untuk mengumumkan status darurat bencana.
Keputusan ini, yang diresmikan pada 7 Maret 2024, menandai dimulainya sebuah perjuangan panjang dalam mengatasi dampak yang ditinggalkan oleh bencana alam yang menggemparkan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menyampaikan, langkah ini memungkinkan akses ke dana bantuan tak terduga (BTT), yang vital dalam upaya penanganan dan pemulihan.
“SK darurat bencana sudah dikeluarkan. Ini memastikan kita bisa memobilisasi semua sumber daya yang dibutuhkan dengan lebih cepat,” ungkap Deni.
Dalam konteks finansial, pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan anggaran BTT sebesar Rp 25 Miliar, sebuah jumlah yang signifikan, menunjukkan keseriusan dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi situasi darurat ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menegaskan kesiapan dana tersebut untuk dicairkan, menantikan rekomendasi dan asesmen dari BPBD.
Namun, proses penyaluran bantuan terkendala oleh kompleksitas verifikasi dan asesmen kerusakan serta kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak.
“Kami menunggu laporan dari BPBD untuk mengetahui secara spesifik apa saja yang paling mendesak dibutuhkan oleh warga terdampak," katanya.