Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Kuasa Hukum An Bongkar Dua Pejabat Majalengka yang Minta Uang ke PT PGA

- 20 Maret 2024, 18:43 WIB
Kuasa hukum AN Dede Kusnandar/PR JABAR
Kuasa hukum AN Dede Kusnandar/PR JABAR /

KABARCIREBON - Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka terus menggelinding bak bola salju. Makin lama makin banyak pihak yang terlibat. Kini, secara mengejutkan dua nama baru terseret dalam kasus korupsi tersebut. Keduanya merupakan oknum pejabat Pemkab Majalengka.

Soal peran aktif dua oknum pejabat Pemkab Majalengka diungkap advokat Dede Kusnandar yang bertindak sebagai Kuasa Hukum, Andi Nurmawan (An) dari pihak swasta, PT PGA.

Dede Kusnandar secara tegas mengungkap pernyataan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Jabar. Sebelum An ditahan, ada oknum pejabat berinisial M dan N meminta sejumlah uang ke PT PGA dalam proyek rivitalisasi pasar Cigasong Majalengka.

Baca Juga: H Pepep Saepul Hidayat, Politisi PPP Peraih Suara Tertinggi DPR RI di Majalengka pada Pemilu 2024

Dede juga menegaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku tidak pernah memberikan aliran dana kepada INA. Meski hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk memberikan uang ucapan terimakasih kepada INA, namun yang bersangkutan menolaknya dan mengembalikannya.

"Justru yang muncul dari klien saya itu ada permintaan dari inisial M atas suruhan E meminta uang. E dan M itu muncul dari pemeriksaan. Tapi saya juga tidak tahu namanya siapa," kata Dede saat ditanya wartawan usai penahanan An.

Menurut dia, atas permintaan pejabat E yang disampaikan melalui M, meminta uang kepada An yang saat ini ditahan. "M dan E itu siapa, belum diketahui namanya. Pastinya M dan E itu pejabat juga di Pemkab Majalengka,"katanya.

Baca Juga: Warga Cirebon yang Ingin Berburu Cuan, Jadi Agen BRILink Saja, Begini Caranya!

Kemudian wartawan pun bertanya terkait dana yang diminta itu sebesar Rp 50 juta. "Ya, betul Rp 50 juta itu, penyidik juga tahu hal ini," ucapnya Rabu 20 Maret 2024.

Selain itu pula, Dede pun menceritakan bahwa kliennya itu dicecar 77 pertanyaan terkait proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong. An sendiri sebagai pihak swasta dan klienya, terjera pasal turut serta pasal 55 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x