KABARCIREBON-Penasehat Hukum Andi Nurmawan (An), Dede Kusnandar secara mengejutkan memberikan pernyataan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru oleh penyidik Kejati Jabar sebelum An ditahan, ada oknum pejabat berinisial M dan N meminta sejumlah uang ke PT PGA dalam proyek rivitalisasi pasar Cigasong Majalengka.
Dede juga menegaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku tidak pernah memberikan aliran dana kepada INA. Meski hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk memberikan uang ucapan terimakasih kepada INA, namun yang bersangkutan menolaknya dan mengembalikannya.
"Justru yang muncul dari klien saya itu ada permintan dari inisial M atas suruhan E meminta uang. E dan M itu muncul dari pemeriksaan. Tapi saya juga tidak tahu namanya siapa," kata Dede saat ditanya wartawan usai penahanan An.
Baca Juga: Tokoh Teh Ade Majalengka Sediakan Aneka Kue Lebaran dan Kebutuhan Ramadhan dengan Harga Murah Meriah
Menurut dia, atas permintaan pejabat E yang disampaikan melalui M , meminta uang kepada An yang saat ini ditahan.
"M dan E itu siapa, belum diketahui namanya. Pastinya M dan E itu pejabat juga di Pemkab Majalengka,"katanya.
Kemudian wartawan pun bertanya terkait dana yang diminta itu sebesar Rp 50 juta. "Ya, betul Rp 50 juta itu, penyidik juga tahu hal ini,"ucapnya.
Selain itu pula, Dede pun menceritakan bahwa kliennya itu dicecar 77 pertanyaan terkait proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong. An sendiri sebagai pihak swasta dan klienya, terjera pasal turut serta pasal 55 KUH Pidana.