Kuasa Hukum AN, Sebut Pejabat di Majalengka Berinisial M dan E Minta Uang Rp 50 Juta di Kasus Pasar Cigasong

- 20 Maret 2024, 06:33 WIB
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA /

"Kalau tidak salah ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Dede mengatakan, pada kasus itu tak ada kerugian negara, karena sistem proyeknya menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar Cigasong ditanggung investor.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari Pemda untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya klien kami itu," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. Termasuk dana yang diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, saat itu malah ditolak oleh INA, sehingga dana miliran itu dikembalikan.

"Pada peristiwa ini memang tak ada janji, tapi pihak perusahan berkomitmen untuk memberikan Rp 1 miliar. Itu pun inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur,"

"Tapi upaya itu ditolak dan bukti bukti penolakan pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x