Di antaranya pengurus DPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilu 2024 agar jujur dan adil.
"Kita memiliki waktu 3 hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK,"tutupnya.
Baca Juga: Cetak Pustakawan Andal, IAIN Cirebon - Dispusip Gelar Kerjasama
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024. Menurut pengumuman tersebut, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memperoleh suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen.
Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 4.233.264 suara atau 2,88 persen. Dengan hasil tersebut, kedua partai tersebut tidak berhasil melewati ambang batas parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Ketika hasil rekapitulasi menunjukkan PPP dan PSI kurang dari 4 persen, hal ini tentu berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan, termasuk caleg PPP dari wilayah Jabar gagal ke senayan. ***