PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Usai Dinyatakan Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

- 21 Maret 2024, 00:23 WIB
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersiap menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan sekitar 1.000 pengacara.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersiap menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan sekitar 1.000 pengacara. /

Di antaranya pengurus DPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilu 2024 agar jujur dan adil.

"Kita memiliki waktu 3 hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK,"tutupnya.

Baca Juga: Cetak Pustakawan Andal, IAIN Cirebon - Dispusip Gelar Kerjasama

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024. Menurut pengumuman tersebut, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memperoleh suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen.

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 4.233.264 suara atau 2,88 persen. Dengan hasil tersebut, kedua partai tersebut tidak berhasil melewati ambang batas parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

Ketika hasil rekapitulasi menunjukkan PPP dan PSI kurang dari 4 persen, hal ini tentu berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan, termasuk caleg PPP dari wilayah Jabar gagal ke senayan. ***

 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x