PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Usai Dinyatakan Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

- 21 Maret 2024, 00:23 WIB
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersiap menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan sekitar 1.000 pengacara.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersiap menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan sekitar 1.000 pengacara. /

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024. Dari data yang diperoleh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) salah satu partai lama yang tak lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

PPP hanya berhasil meraup suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen, dari total suara yang masuk secara nasional.

Ketidaklolosan PPP berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan. Diantaranya caleg PPP dari wilayah Jawa Barat dapil Sumedang-Majalengka dan Subang, H Pepep Saeful Hidayat.

Baca Juga: H Pepep Saepul Hidayat, Politisi PPP Peraih Suara Tertinggi DPR RI di Majalengka pada Pemilu 2024

"Untuk wilayah Jabar itu hanya dua caleg PPP yang lolos ke senayan, yakni saya sendiri dari Dapil Jabar 9 (Sumedang, Subang, Majalengka) dan Nurhayati dari Dapil Jabar 11 (Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)," katanya Plt Ketua DPW PPP Jabar, H Pepep Saepul Hidayat, menyikapi hasil rekapitulasi KPU melalui keterangan pers Kamis 21 Maret 2024.

Namun dibagian lain, lanjut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, hasil perolehan suara lain digugat pengurus DPW PPP Jabar. Khususnya mengenai perolehan suara di Dapil Jabar 5 (Kabupaten Bogor). Di mana PPP menyatakan keberatan atas perolehan suara, dan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.

"Jadi kita menolak hasil Rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar,"katanya.

Baca Juga: Persyaratan Peserta O2SN SMP Harus Memiliki BPJS, Kepsek di Kuningan Harus Mensupport

Perlu ditegaskan kembali, bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x