Belum Ada Pejabat yang Berminat Untuk Mengawasi Kinerja USP selaku Direktur PAM Kuningan

- 2 April 2024, 08:42 WIB
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika.
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Hingga hari ini belum ada aparatur sipil negara (ASN) khususnya pejabat baik di lingkup Setda maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang berminat untuk mengawasi kinerja Direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfa Putra (USP).

Hal itu dikarenakan, panitia seleksi (Pansel) di bawah komando Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar belum menerima satu berkas pendaftaran pun pejabat yang diberikan kesempatan untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027.

"Belum ada yang masuk mendaftarkan diri jadi calon dewas. Mungkin hari terakhir karena batas waktunya hingga Rabu," ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, Senin 1 April 2024.

Baca Juga: Stunting Jadi Bahasan KMK Bandung Raya pada Seminar di Desa Silebu Kuningan

Ia menjelaskan, peruntukan jabatan Calon Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning adalah khusus bagi mereka pejabat eselon II baik kepala dinas (Kadis), kepala badan (Kaban), asisten, staf ahli bupati dan birokrat yang menduduki puncuk pimpinan SKPD lainnya sesuai ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun ada pula beberapa pejabat yang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi dewas badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Yakni, pejabat eselon II yang menduduki SKPD pelayanan.

Seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan, H. Deki Saifullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Yudi Nugraha, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asep Budi Setiawan dan sebagainya.

Baca Juga: Seleksi Popwilda Berlangsung Panas, PBSS Kuningan Loloskan 9 Kelas

Sedangkan berdasarkan ketentuan aturan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi meliputi surat lamaran untuk diangkat menjadi Calon Dewas Perumda PAM Tirta Kamuningan yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x