Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

- 29 Maret 2024, 23:39 WIB
Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Bawaslu Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden (Pilpres) tingkat Kabupaten Kuningan, tercatat jumlah pengguna hak suara mencapai 686.802 pemilih. Namun suara sahnya hanya 666.140 suara karena 20.662 suaranya tidak sah.

Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres & Cawapres) Nomor Urut 1 atas nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) bertengger di peringkat tertinggi dengan perolehan 310.113 suara atau 46,55 persen.

Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 285.215 suara atau 42,82 persen. Dan terakhir, Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3 atas nama Ganjar Pranowo-Mahfud, MD., memperoleh 70.812 suara atau hanya 10,63 persen.

Meskipun demikian, semua saksi dari Pasangan Capres dan Cawapres RI tersebut tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dikarenakan alasan tertentu. "Kalau saksi dari jenis pemilihan lainnya sih menandatangani berita acaranya," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman, Jumat 29 Maret 2024.

Baca Juga: Puluhan Santri Husnul Khotimah Kuningan Diterima di 19 PTN Ternama di Indonesia, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan umum, pihaknya telah menyelesaikan secara menyeluruh pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024. Hasilnya, tidak terjadi perubahan terhadap perolehan suara karena dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaiki data yang sebelumnya terdapat kesalahan input pada saat direkap.

Rekapitulasi itu sendiri dilakukan dari tanggal 29 Februari-3 Maret 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar tapi penetapan hasil rekapitulasinya tanggal 4 Maret 2024 di Aula KPU Kabupaten Kuningan. Mayoritas saksi peserta Pemilu dan Bawaslu menerimanya.

"Rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan sudah hampir selesai sesuai Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: 6 Bulan Setelah USP Jadi Direktur, Pemda Kuningan Baru Membuka Perekrutan Calon Dewas PAM Tirta Kamuningnya

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x