Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

- 29 Maret 2024, 23:39 WIB
Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Bawaslu Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini proses yang bakal dilaksanakan adalah menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berupa sumpah dan janji peserta Pemilu terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil rekapitulasi perolehan suara nasional.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuningan merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjalankan amanat undang-undang sekaligus amanat rakyat. Maka pihakanya berharap, proses Pemilu yang panjang tersebut menjadi sarana mengokohkan demokrasi dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Kabupaten Kuningan.(Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah