Sidang Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka Ditunda Pekan Depan. Kuasa Hukum INA : Prof Yusril Turun Tangan

- 16 April 2024, 17:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra yang jadi penasehat hukum Irfan Nur Alam dan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang sebut 7 jaksa disiapkan lawan di Praperadilan
Yusril Ihza Mahendra yang jadi penasehat hukum Irfan Nur Alam dan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang sebut 7 jaksa disiapkan lawan di Praperadilan /kolase

KABARCIREBON-Sidang Praperdilan penetapan tersangka Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam (INA), ditunda pelaksanaanya menjadi Selasa 24 April 2024 mendatang. Padahal semestinya pelaksanaan sidang hari ini, Selasa 16 April 2024. Penundaan ini dilakukan karena Jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, selaku termohon berhalangan hadir. 

Sidang praperadilan sendiri digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl LL RE Martadinata Kota Bandung. Dihadiri langsung oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi.

Pada kesempatan itu yang bertindak menjadi Hakim di PN Negeri Bandung M Syarif. Ia membuka persidangan pada sekitar pukul 11 .30 atau mundur sekitar satu sengah jam dari yang dijadwalkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Cirebon Belum Ambil Formulir Pendaftaran di DPC PDIP, Rudiyana: Mungkin Nanti

"Persidangan ditunda Selasa 23 April 2024 nanti, karena hari ini termohon berhalangan hadir,"kata Hakim M Syarif saat membacakan keputusannya di kantor PN setempat.

Menanggapi itu, usai sidang kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi menyayangkan ketidak hadirkan pihak termohon Kejati Jabar dipersidangan praperadilan.

Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka dan diatur dalam konstitusi. Ia berharap ketidakhadiran dan penundaan sidang itu tidak memberikan ruang atau waktu untuk menghambat, hingga sampai proses dilmpahkannya perkara, karena proses ini sebetulnya bisa cepat.

Baca Juga: Didorong Nyalon Bupati Cirebon, Nuruzzaman: Kalau Itu Perintah Kiai, Saya Pantang Menolak

"Kami harapkan Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan sesuai komitmen apa yang telah dikatakan hakim," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x