Dalam kesempatan itu Adria yang merupakan tim hukum Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, untuk materi praperadilan belum bisa diungkapkan secara gamblang namun menurutnya sedikit bocoran bahwa guguatan ini terkait penetapan tersangka.
Pada gugatan disebutkan bahwa pihaknya menemukan ada hal hal yang tidak sesuai dengan prosedur, makanya pihaknya melakukan praperadilan, namun untuk lebih lengkapnya nanti ada dimateri gugatan.
Jika memang akan digelar sidangnya pekan depan, kata dia, Prof Yusril Ihza ada waktu senggang setelah sidang di MK. Karena saat ini beliau masih mengikuti sidang yang saat ini masuk dalam tahap kesimpulan. "Sidang MK diperkirakan akan selesai pekan ini. Insha Allah beliau hadir,"katanya.
Adria pun berharap, agar persidangan bisa segera dimulai pekan depan, jangan sampai ada kesan mengulur ulur waktu.
"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: H+5 Lebaran, 9005 Pelanggan Gunakan Kereta Api
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir, namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.
"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.
lSeperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar.