KABARCIREBON - Susi Ambarwati, warga Kabupaten Indramayu, melaporkan seorang perempuan berinisial HFS ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik.
HFS dilaporkan pada 2023 lalu karena telah membuat postingan hoax di media sosialnya yang mengatakan jika Susi merupakan seorang PSK.
Kronologi peristiwa ini bermula saat HFS yang merupakan istri kedua HN, melaporkan HN ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan terhadap anaknya berinisial N. N merupakan anak sambung HN dan anak bawaan HFS dari suami pertamanya.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Penjaringan Bacabup Cirebon Tahap 2
Singkat cerita, HFS menggunggah berbagai postingan di media sosialnya. Ia pun sempat dipanggil oleh artis Uya Kuya untuk tampil di podcastnya. Di podcast tersebut, perempuan bercadar ini mengungkapkan jika HN telah mencabuli anaknya, N.
Menurut Susi, berbagai postingan dilakukan oleh HFS, termasuk mengirimkan berita-berita hoax melalui pesan di aplikasi Facebook kepada teman-temannya.
"Isinya menyebutkan jika saya adalah PSK dan lain-lain. Kemudian, dia juga mengirim postingan dengan mengetag beberapa akun, menyebutkan saya PSK. Ini sudah pencemaran nama baik," ujar Susi.
Baca Juga: DPMD Sosialisasikan Tata Cara Penyaluran DD dan ADD
Selain itu, HFS juga menyebut jika Susi adalah istri kedua HN. Menurut Susi, dirinya memiliki bukti jika dirinya adalah istri sah atau istri pertama HN, yaitu buku nikah. Sementara HFS adalah istri kedua yang dinikahi HN secara siri. Ia menegaskan, HFS bisa dibilang merupakan pelakor.
HFS, menurutnya, telah dilaporkan ke Polres Indramayu pada 2023 lalu. HFS sempat dipanggil dua kali, namun mangkir dari panggilan tersebut.