3.868 PPPK Formasi 2023 Dilantik, Bupati Imron: Pegawai Harus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

- 19 April 2024, 18:06 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron melantik dan mengambil sumpah 3.868 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatanfungsional tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Jumat (19/4/2024).*
BUPATI Cirebon, H Imron melantik dan mengambil sumpah 3.868 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatanfungsional tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Jumat (19/4/2024).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON-Sebanyak 3.868 orang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Cirebon, H Imron di Grand Ballroom Apita Hotel, Kecamatan Kedawung, Jumat (19/4/2024).

Bupati menyebutkan, dari jumlah total PPPK yang dilantik sebanyak 3.868 orang, terdiri dari 1.989 merupakan tenaga kesehatan, 1.803 tenaga guru, dan 76 lainnya tenaga teknis.

Baca Juga: Partai Demokrat Buka Penjaringan Bacabup Cirebon Tahap 2

"Ribuan pegawai yang baru dilantik itu merupakan PPPK formasi 2023 untuk lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon," katanya.

Ia meminta kepada pegawai yang baru saja dilantik untuk memberikan pelayanan terbaik, salah satunya tetap memastikan masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, harus mampu menghasilkan individu yang cerdas, berdaya saing, berkepribadian unggul, serta memiliki moralitas dan kepedulian sosial. 

Menurutnya, pelantikan PPPK tersebut merupakan sebuah anugerah tiada tara dalam mewujudkan tekad suci dan pengabdian pada bangsa dan negara. 

Baca Juga: Targetkan Masuk Tim FORKI Jabar, FORKI Kota Cirebon Kirim 10 Karateka ke Sirkuit Jabar 1 Tahun 2024

Pemerintah daerah, kata Imron, memastikan seluruh tenaga honorer di Kabupaten Cirebon berkesempatan mengikuti seleksi dan menjadi PPPK.

"Nanti akan ada kajian di SKPD mana saja yang membutuhkan formasi untuk PPPK. Dilakukan oleh BKPSDM," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x