KABARCIREBON - Pada Mei 2024 ini akan ada banyak tanggal merah dan cuti bersama. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan libur nasional dan cuti bersama, juga libur panjang.
Liburan panjang pada umumnya dapat dinikmati masyarakat tidak hanya untuk beberapa aktivitas, libur panjang juga dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi dan beristirahat di rumah.
Banyak masyarakat yang menghabiskan waktu liburanannya dengan berkumpul bersama keluarga dengan sebaik mungkin karena setelah libur bersama akan kembali beraktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Ukir Sejarah Baru, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia: Kalahkan Yordania 4-1
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang ada di bulan Mei 2024 sesuai dengan SKB 3 Menteri:
-1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
-9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus (libur nasional)
Baca Juga: Babak Pertama Berlangsung, Timnas Indonesia U23 Sementara Unggul 2-0 Atas Yordania
-10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus (cuti bersama)
-23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (libur nasional)