Tersangka Pencabulan Masuk DPO, Kuasa Hukum Pelapor: Segera Tangkap dan Klarifikasi

- 26 April 2024, 16:27 WIB
Kuasa hukum pelapor pencabulan anak tiri memberikan keterangan pers seputar perkembangan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor pencabulan anak tiri memberikan keterangan pers seputar perkembangan kasus tersebut. /Iskandar Kabar Cirebon /

"Kami berharap tersangka ditangkap dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya agar semuanya terjawab. Karena statusnya masih tersangka, maka kami juga harus hormati azas praduga tak bersalah,"ucapnya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Padang Pariaman, Sate Manan dan Sate Makmur Memang Enak

Jika terbukti adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Henry menegaskan, agar tersangka segera disidangkan dan divonis hukum.

"Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum dan anak korban juga bisa tenang," tuturnya.

Kronologi kasus ini bermula pada 2023 lalu, UH melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan suaminya berinisial HN terhadap N. N sendiri merupakan anak sambung HN dan merupakan anak bawaan UH dari suami pertamanya. Mereka menikah secara siri pada 2014 silam, saat itu N masih berusia 1 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Melongok ke Telaga Nyi Mas Cincin: Tempat Wisata di Majalengka dengan Keindahan Alam yang Sangat Luar Biasa

Dalam perjalanannya, kasus ini sempat viral karena UH curhat ke Artis Uya Kuya di podcastnya.

Kasus ini pun sempat meluas karena istri pertama HN, Susi Ambarwati, turut melaporkan UH ke Polres Indramayu atas kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena UH diketahui memposting sejumlah informasi atas Susi namun informasi tersebut tidak valid.(Iskandar)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah