"Kami berharap tersangka ditangkap dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya agar semuanya terjawab. Karena statusnya masih tersangka, maka kami juga harus hormati azas praduga tak bersalah,"ucapnya.
Jika terbukti adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Henry menegaskan, agar tersangka segera disidangkan dan divonis hukum.
"Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum dan anak korban juga bisa tenang," tuturnya.
Kronologi kasus ini bermula pada 2023 lalu, UH melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan suaminya berinisial HN terhadap N. N sendiri merupakan anak sambung HN dan merupakan anak bawaan UH dari suami pertamanya. Mereka menikah secara siri pada 2014 silam, saat itu N masih berusia 1 tahun 11 bulan.
Dalam perjalanannya, kasus ini sempat viral karena UH curhat ke Artis Uya Kuya di podcastnya.
Kasus ini pun sempat meluas karena istri pertama HN, Susi Ambarwati, turut melaporkan UH ke Polres Indramayu atas kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena UH diketahui memposting sejumlah informasi atas Susi namun informasi tersebut tidak valid.(Iskandar)