Oleh: Gayatri Sekar Tadji
Kabupaten Majalengka kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama pada tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Setelah 2 kali mendapatkan penghargaan KLA pada tahun 2019 dan 2021 dengan kategori yang sama. Namun, ada hal menarik yang perlu kita perhatikan dan menjadi kajian bersama di Kabupaten Majalengka.
KLA merupakan suatu program yang secara umum bertujuan untuk bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, secara khusus KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota.
Ini mengarah pada upaya transformasi konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan.
Hal ini dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah Kabupaten/Kota. Yang artinya indikator Kabupaten Layak Anak itu tidak dilihat dari satu aspek, dibutuhkan gerakan kolaboratif dari berbagai dinas untuk bisa merealisasikannya.
Dari penjelasan di atas, kita akan coba kaji dari sisi perlindungan anak terhadap kekerasan, di akhir tahun 2023 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka masih relatif tinggi.
Kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya soal kekerasan seksual saja, namun kekerasan fisik, kekerasan psikis, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penelantaran juga termasuk kategori kekerasan.