Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengatakan, LKPD Pemda Kota Cirebon yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Awasi Pengisian Gas LPG di wilayah Banten, Pastikan Sesuai dengan Takaran!
"Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari," kata Sudarminto. (Fanny)