Pengelolaan Keuangan Sesuai Perundang-Undangan, Ke-10 Kalinya Kuningan Dianugerahi Opini WTP oleh BPK RI

- 6 Juni 2024, 05:30 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd., bersama dengan jajarannya.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd., bersama dengan jajarannya. /Iyan Irwandi/KC/


KABARCIREBON - Prestasi luar biasa diraih Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tidak tanggung-tanggung, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menganugerahi ke-10 kalinya penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Opini WTP merupakan opini tertinggi yang mengindikasikan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, pelaporan serta pengawasan keuangan daerah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr.Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd., dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nuzul Rachdy, S.E., Kamis, 30 Mei 2024 di Bandung.

Baca Juga: Ada Bioskop Mini di Jalan Siliwangi Kuningan, Penggagasnya Disdikbud: Gratiskah?

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd., bersama jajaran pejabat strukturalnya serta Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., beserta jajarannya.

"Pemberian penghargaan ini merupakan hasil upaya yang telah dilakukan oleh seluruh pengelola keuangan daerah di Kabupaten Kuningan sehingga kami sangat bersyukur," ujar Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd.

Ia menjelaskan, Opini yang dikeluarkan oleh BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Sedangkan kriterianya meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga: Dukungan terhadap Sekda Semakin Banyak, Adakah dari 7 Poin SE Pj Bupati Kuningan yang Dilanggar?

BPK sendiri menerbitkan 4 jenis Opini. Yakni, WTP atau Unqualified Opinion, Wajar dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opnion, Opini Tidak Wajar atau Adverse Opinion dan terakhir adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Disclaimer of Opinion.

"Penghargaan atas Opini WTP bagi Kabupaten Kuningan tidak sertamerta selesai sampai di tahap ini saja. Kita akan terus melakukan berbagai perbaikan secara sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan Opini tersebut untuk tahun-tahun berikutnya," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah