Jelang Pilkada Kuningan, Netralitas ASN Dibongkar Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung

- 7 Juni 2024, 05:30 WIB
Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda.
Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

Pada tataran regulasi berikutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya ditulis PP Disiplin PNS). Dalam Pasal 5 huruf n disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/Cawapres, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR/DPD/DPRD dengan cara.

Yakni, ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Selanjutnya, netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (SKB).

Dalam SKB ini diatur beberapa butir klausul, mulai dari ruang lingkup pedoman pengawasan netralitas ASN, upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas, sanksi dan tingkatan pelanggaran netralitas ASN, pembentukan Satuan Petugas pengawasan netralitas ASN, hingga tata cara penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Pembuatan SKB tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Pada bagian lampiran SKB tersebut diatur secara jelas dan tegas antara lain upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Dari sejumlah lampiran dalam SKB tersebut, ia tertarik menyoroti secara khusus pada klausul lampiran II yang menyatakan bahwa ASN dapat dikenai sanksi disiplin sedang jika ASN melakukan pendekatan kepada: Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).

Dan pendekatan pada Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon (DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota), dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Pada bagian ini menarik untuk dianalisis, karena ketentuan tersebut telah melahirkan perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Hal itu lahir karena adanya perbedaan cara pandang dalam memahaminya. Dalam memberikan pendapat terkait persoalan tersebut, ia sengaja menebalkan frase tertentu karena akan dikaji secara khusus dengan melakukan penafsiran secara gramatikal dan sistematis.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah