Jelang Pilkada Kuningan, Netralitas ASN Dibongkar Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung

- 7 Juni 2024, 05:30 WIB
Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda.
Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Gonjang-ganjing menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan yang akan dihelat tanggal 27 November 2024 menjadi bahan pergunjingan berbagai pihak. Terutama tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang akan mencalonkan di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dosen Hukum Pemilu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda menyoroti permasalahan netralitas ASN pada Pilkada tahun 2024. Ia memberikan deskripsi dalam memahami kontekstualiasi netralitas sehingga diharapkan dapat menambah khazanah pemikiran sekaligus masukan pada semua pihak dalam menyikapi netralitas ASN secara objektif, jujur dan adil.

Menurutnya, Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 (tahun) sekali. Khusus untuk Pilkada tahun 2024 diselenggarakan secara nasional serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Kuningan Plaza dan Kuning Ayu Tinggal Kenangan, Pj Bupati Nontonnya di Bioskop Mini Disdikbud Jalan Siliwangi

Penyelenggara Pilkada menjadi kewenangan beberapa lembaga, yaitu KPU beserta jajajarannya sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu beserta jajarannya sebagai lembaga pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dewan etik bagi penyelenggara pemilu dan pilkada.

Berkaitan dengan ASN, UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 1 dan 2, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai  ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Uniku Dorong Pelaksanaan Pilkada Kuningan Sesuai Prosedur, Parpol Harus Menghormati Netralitas ASN

Dalam Penyelenggaraan kebijakan dan Manajeman ASN diatur dalam Pasal 2 UU ASN menyebut salah satu asasnya 'Netralitas'. Dalam penjelasannya, yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah