Karena selama ini disabilitas terkesan orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan. Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.
“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Kuningan, Ridho Suganda Tahu Etika dan Menghargai Keluarga H. Acep Purnama
Menurutnya, Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.
“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” katanya.***