Pelayanan Ramah Disabilitas di Kabupaten Cirebon Masih Minim

- 13 Juni 2024, 18:21 WIB
KEPALA Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjadi narasumber pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (12/6/2024).*
KEPALA Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjadi narasumber pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (12/6/2024).* /Kabar Cirebon/ Diskominfo Kabupaten Cirebon/

Karena selama ini disabilitas terkesan orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan. Sehingga, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak mereka untuk bekerja dan berkarya.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” ujarnya.

 Baca Juga: Pilkada Kuningan, Ridho Suganda Tahu Etika dan Menghargai Keluarga H. Acep Purnama

Menurutnya,  Pemkab Cirebon juga telah mendorong adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas, detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.

“Jadi, Perda ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah