Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian hingga puluhan pasang bersama tiga temannya. Nilai sepatu yang dicurinya tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Harga sepatunya mahal – mahal, merek terkenal. Semua barang yang diproduksinya untuk ekspor ke luar,” kata Kapolsek.
Terhadap keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Tati/KC).***