“Pemkab Cirebon ini sudah menyiapkan jalan khusus untuk angkutan barang yang sesuai kapasitasnya yaitu di ruas jalan Palimanan - Kramat. Jam operasionalnya jam 06.00 - 09.00 pagi dan jam 15.00 - 18.00. Pada jam operasional yang ditentukan itu ada hak dari pengguna lain. Kalau mau melintas jangan masuk di area yang sudah kami tentukan waktunya,” tuturnya.
Tadi menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat, melakukan imbauan, mengedukasi sopir serta memasang rambu-rambu. “Makanya kita tindak kemarin. Ada puluhan kendaraan kena teguran dan tilang. Tapi, dampaknya kemarin banyak yang langsung urus KIR kendaraannya,” katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Majalengka Lindungi Ratusan Petani Lemahsugih, dari Resiko Kecelakaan Kerja
Ia mengemukakan, ke depan pihaknya akan terus gencar melakukan kegiatan serupa. Meskipun kendalanya dalam penindakan yakni kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kita ada 5 PPNS. Tapi itu belum ideal. Kita berharap PPNS ini bisa ditambah,” ujarnya.***