Lebih dari 4.000 Pengurus RT/RW di Cirebon Sumaringah Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 25 Januari 2023, 20:41 WIB
SOSIALISASI Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan Bagi Para Pengurus RT/RW
SOSIALISASI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Pengurus RT/RW /Foto/Epih/KC/

KABARCIREBON - Lebih dari 4.000 orang pengurus terdiri dari RT/ RW yang masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon pada tahun 2023 dipastikan mendapatkan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cirebon dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terkait dengan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan terkait.

Bagi LKK RT/RW, Pemda Kota Cirebon di 2023 menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Kapolresta Cirebon: Awali Tahun Politik dengan Senyuman, Kondusivitas Harus Tetap Terjaga

"Apresiasi pada Pemerintah Kota Cirebon telah menganggarkan keuangan daerahnya untuk melindungi diri, bagi para pengurus RT/RWnya," ungkap Angota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik saat menghadiri pendataan dan pembahasan lanjutan perlindungan jaminan sosial bagi LKK RT/RW di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu (25/1/2023).

Fitrah mengatakan, dengan terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, selain akan mendapatkan banyak manfaat, juga dari seluruh resiko peserta menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak akan ada ruginya. Bahkan, bila ada dari salah seorang pengurus RT/RW didaftarkan pada hari ini, maka seluruh resikonya itu bisa lansung tercover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Fitrah Malik.

Baca Juga: GP Ansor Rapikan Tata Kelola Administrasi PAC

Asisten II Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kota Cirebon Sutisna menyatakan, pada 2023 Pemda Kota Cirebon sudah mengalokasikan anggaran APBD untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaa, bagi para pengurus RT/RW.

"Meski jumlahnya sudah dianggarkan di APBD 2023, kita masih perlu melakukan rekap data nama dan Niknya yang sama saat bersangkutan masih menjadi pengurus RT/RW," terang Sutisna.

Lebih lanjut Sutisna mengataan, berdasar data pada saat masa pandemi Covid-19, pihaknya, mencatat ada sekitra 4.398 orang yang masih menjadi pengurus RT/RW di Kota Cirebon.

Baca Juga: Wawali Cirebon Dorong Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan

Sedangkan, pada saat ini tercatat ada 4.398 pengurus."Dari jumlah sebanyak ini akan segera kita daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Sutisna, sesuai dengan fungsi dan peraturan Wali Kota Cirebon tahun 2020, RW/RT juga memiliki fungsi dan peran penting dalam menunjang kinerja Pemerintah Daerah.

"RT/RW ini juga termasuk organisasi yang dapat melancarkan kesukseskan Pemerintahan di daerah," katanya.

Baca Juga: Harga Beras Naik Gegara Permintaan Tinggi Tapi Stok Berkurang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, berdasar pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun bukan bukan penerima upah dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil berhak mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Kami sampaikan apresiasi kepada Pemda Kota Cirebon yang akan mendaftarkan seluruh pengurus RT/RWnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dari seluruh resiko yang berkaitan langsung dengan pekerjaan pengurus menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan," papar Sudarwoto.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x