KABARCIREBON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gercep (gerak cepat) dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah.
Gerakan cepat itu sejak Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja (Perumda BPR KR) Indramayu dicabut izin usahanya pada tanggal 12 September 2023 oleh otoritas terkait.
Bahkan tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Baca Juga: Peduli Kesehatan, dr M.Makky Zamzami Bareng Relawan Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS pun telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25 ribu nasabah.
"Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank ini, " ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI di Indramayu, kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Purbaya juga menghimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gelar Rail Clinic di Stasiun Pasirbungur
"Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” jelasnya.