Syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Masuk Dalam Kategori Masyarakat Miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar Dalam DTKS Kemensos
Cara Mendapatkan Manfaat Bansos Beras 10 Kilogram
Bagi yang ingin memeriksa apakah namanya terdaftar, dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi cek bansos di handphone anda melalui playstore.
Pastikan, anda memasukkan informasi yang benar dan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Dalam program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan berupa beras. Sebagai langkah komprehensif, pemerintah juga menyediakan bantuan tambahan berupa telur dan daging ayam, terutama untuk 1,4 juta balita guna mencegah stunting di Indonesia.
Baca Juga: Pembahasan Kabupaten Pendidikan Berlangsung Sengit, Para Tokoh Kuningan Saling Adu Argumentasi
Ini adalah langkah positif daslam memastikan bahwa bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan gizi masyarakat.***