Cara Jadi Agen BRILink
Lantas, bagaimana cara menjadi agen BRILink? Begini caranya. Pertama, anda belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai (layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif). Kedua, memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
Ketiga, memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya mininimal 2 tahun. Keempat, memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
Kelima, memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir. Dan keenam, pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum.
Bagaimana proses menjadi AgenBRILink? 1. Kelengkapan Identitas, 2. Menjadi Nasabah BRI, 3. Melengkapi Surat Izin Usaha, 4. Pengisian Formulir, 5. Proses Berkas di Uker BRI, 6. Instalasi Perangkat AgenBRILink, 7. Agen Siap Melayani Kelengkapan Identitas seperti KTP pemilik/ pengurus NPWP pemilik (untuk badan usaha).(Muhammad Alif Santosa/Kabar Cirebon)