Hari Ini, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 20 Maret 2024, 16:54 WIB
Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Sidang perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Pondok pesantren Al-Zaytun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate Langganan Warga Kabupaten Subang, Sate Mang Buang dan Sate Nusantara Layak Dicoba

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan membacakan  Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar Hakim Yogi.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Atau Beras, Selalu Dibicarakan Setiap Bulan Ramadhan, Bagaimana Baiknya?

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang sebesar Rp. 5.000,- .

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," tambahnya.

Sementara menanggapi vonis tersebut terdakwa Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama kepada awak media menuturkan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x