KABARCIREBON - Tak disangka, Amerika Serikat mengambil sikap tegas. Negara super power itu menahan Mantan Presiden Donald Trump, Selasa, 4 April 2023 siang waktu Amerika.
Penahanan Donald Trump menjadi peristiwa sejarah yang luar biasa bagi dunia untuk negara sekelas Amerika Serikat.
Karena, baru pertama kali terjadi, otoritas negara setempat menahan mantan presiden.
Uang Tutup Mulut
Lalu, apa kasus yang menimpa Donald Trump sehingga ia harus menjalani hidup di balik jeruji besi?
Rupanya buntut dari kasus uang tutup mulut yang melibatkan artis cantik pemain film dewasa, Stormy Daniels.
Skandal itulah yang menyeret Donald Trump berurusan dengan hukum hingga menyeretnya ke dalam ruang tahanan.
Informasi yang diperoleh Kabar Cirebon dari PMJNews, uang tutup mulut yang diberikan Donald Trump sangat fantastis. Sebesar 130.000 USD atau setara Rp1,9 miliar.
Dewan Juri di Pengadilan Manhattan, New York mendakwa mantan Presiden Amerika ke 45 periode 2016-2020 pada pekan lalu.
Donald Trump yang merupakan pria berusia 76 tahun kelahiran Queens, New York City pada 14 Juni 1946 ini, menghadapi dakwan Dewan Juri yang akan menentukan apakah ia bersalah atau tidak dalam kasus uang tutup mulut pada aktris bintang film dewasa Stormy Daniels.
Baca Juga: Dari 7 Kota Pantauan IHK di Jabar, Inflasi Tertinggi Terjadi di Kota Cirebon Sebesar 0,17 Persen
Donald Trump menghadapi penyelidikan Pengadilan Manhattan, New York atas kasus uang tutup mulut yang merupakan uang suap selama kampanye pemilihan presiden Amerika di tahun 2016 lalu.
Politisi Partai Republik Amerika ini menghadapi 30 dakwaan terkait tuduhan penipuan dokumen, serta pembayaran uang suap selama kampanye pada pilpres 2016 saat Donald Trump melawan pesaingnya dari Partai Demokrat, Hilliary Clinton.
Sesuai sistem peradilan federal Amerika, kesalahan terhadap orang yang menjalani penyelidikan di pengadilan, akan menghadapi dakwaan para Dewan Juri yang ditunjuk dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Ombudsman RI Awasi Program KBLBB dari Sisi Regulasi dan Implementasi
Para Dewan Juri yang akan menentukan apakah seorang yang didakwa bersalah atau tidak (Guilty atau Not Guilty).
Donald Trump dikabarkan menyerahkan diri sebelum akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian atau otoritas keamanan New York.
Penahanan ini terjadi sebelum sidang dakwaan dimulai. Kini, Donald Trump, berada dalam kewenangan otoritas kepolisian New York untuk menghadapi dakwaan para Dewan Juri.
Baca Juga: Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Pemkab Lelang 31 Paket Pekerjaan
Dalam pengadilan Donald Trump, hakim yang memimpin sidang telah memutuskan persidangan tidak boleh direkam kamera TV di ruang sidang.
Hakim hanya membolehkan sejumlah kamera fotografer untuk mengambil momen sangat bersejarah bagi Amerika dimana ada seorang mantan Presiden yang didakwa di pengadilan.***