Mantan Presiden Donald Trump Ditahan, Pertama Terjadi Dalam Sejarah Amerika Serikat, Begini Kasusnya

- 5 April 2023, 20:20 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. /Reuters/Jonathan Ernst/

Informasi yang diperoleh Kabar Cirebon dari PMJNews, uang tutup mulut yang diberikan Donald Trump sangat fantastis. Sebesar 130.000 USD atau setara Rp1,9 miliar.

Dewan Juri di Pengadilan Manhattan, New York mendakwa mantan Presiden Amerika ke 45 periode 2016-2020 pada pekan lalu.

Donald Trump yang merupakan pria berusia 76 tahun kelahiran Queens, New York City pada 14 Juni 1946 ini, menghadapi dakwan Dewan Juri yang akan menentukan apakah ia bersalah atau tidak dalam kasus uang tutup mulut pada aktris bintang film dewasa Stormy Daniels.

Baca Juga: Dari 7 Kota Pantauan IHK di Jabar, Inflasi Tertinggi Terjadi di Kota Cirebon Sebesar 0,17 Persen

Donald Trump menghadapi penyelidikan Pengadilan Manhattan, New York atas kasus uang tutup mulut yang merupakan uang suap selama kampanye pemilihan presiden Amerika di tahun 2016 lalu.

Politisi Partai Republik Amerika ini menghadapi 30 dakwaan terkait tuduhan penipuan dokumen, serta pembayaran uang suap selama kampanye pada pilpres 2016 saat Donald Trump melawan pesaingnya dari Partai Demokrat, Hilliary Clinton.

Sesuai sistem peradilan federal Amerika, kesalahan terhadap orang yang menjalani penyelidikan di pengadilan, akan menghadapi dakwaan para Dewan Juri yang ditunjuk dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Ombudsman RI Awasi Program KBLBB dari Sisi Regulasi dan Implementasi

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah