Bolehkan Menjual Kulit dan Daging Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha? Simak Penjelasan Berikut Ini

30 Juni 2023, 06:44 WIB
Bolehkan menjual kulit dan daging hewan kurban. Berikut ilustrasi seorang warga memilah daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/6/2023). Daging kurban sapi dan kambing tersebut dibagikan kepada anak yatim dan warga kurang mampu. /Antara/Irwansyah Putra/

KABARCIREBON - Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, kita kerap kali mendengar bahkan melihat adanya penjualan kulit hewan kurban. Apakah dibolehkan? Dan apakah juga boleh daging hewan kurban dijual?

Berkurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun, berkurban menjadi wajib jika dinadzarkan. Hewan yang boleh untuk dikurbankan yakni:

1. Unta dengan umur 5 tahun ke atas
2. Sapi/kerbau dengan umur 2 tahun ke atas
3. Kambing kacang 2 tahun ke atas
4. Kambing domba 1 tahun ke atas (ada tanduk)

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2023, Harga Pangan Dapat Dicek Masyarakat di Website PIHPS yang Disediakan Bank Indonesia

Catat, semua hewan kurban tidak boleh ada cacat seperti patah tulang, telinga yang kurang, buta, hamil dan sebagainya yang membuat hewan tersebut menjadi cacat.

Lantas kapan waktu kurban di Hari Raya Idul Adha? Batas waktunya adalah 4 hari

1. Dimulai tanggal 10 Dzulhijjah, setelah matahari terbit dan seusai pelaksanaan salat Ied dengan 2 khutbah yang singkat.

2. Batas akhirnya yakni sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Cara Membagikan Hewan Kurban

1. Kurban yang Dilakukan Karena Sunah

Wajib memberikan sedikitnya daging sekitar 500 gram atau 0,5 kilogram kepada fakir miskin. Dan sisanya boleh dimakan semua atau dikasikan pada orang yang mampu.

Baca Juga: Belum Terlambat, Ini Waktu Akhir Kurban di Hari Raya Idul Adha, Niat, Cara Menyembelih dan Hukum Membagikan

Dan boleh di bagi 3 yakni 1/3 untuk faqir miskin, 1/3 untuk makan, 1/3 untuk yang mampu.

2. Kurban Dilakukan Karena Wajib atau Kurban untuk yang Telah Meninggal. Dagingnya wajib dibagikan semua kepada orang faqir dan miskin.

Bacaan Niat Kurban

Bacaan niat tempatnya di dalam hati dan sunnah untuk di lafazkan.

Waktu niat boleh ketika hendak menyembelih dan boleh berbarengan menyembelih.

Cara niat

‎نويت الأضحية عني تقربا لله تعالى
اللهم انها منك واليك فتقبلها

Nawaitul udhiyah ‘annii taqoruban lilahi ta’ala allahhumma inaha minka wa ilaika fataqobbalha

Artinya : saya ninyat kurban untuk diriku semara mata karena Allah , ya Allah ini darimu dan untukmu maka terimalah.

Baca Juga: Warga Bunten Pesantren dan Kompleks Sunan Guning Jati Cirebon dapat Sumbangan Hewan Kurban dari BAG

Kurban untuk orang lain:

نويت الأضحية عن (….فلان …) لله تعالى اللهم انها منك واليك فتقبلها

Nawaitul udhiyah …….( sebutkan namanya ) lillah hi ta’ala allahhumma inaha minka wa ilaika fataqobbalha

Artinya: saya niat kurban dari ( ….fulan….) karena allah, ya allah sesungguhnya ini darimu dan untuk ini maka terimahlah.

Catatan:

- Pastikan dan mintahlah perwakilan niat jika yg kurban tidak hadir atau tidak mau niat sebelum menyembelih

- Jangan lupa bagi yg kurban untuk mewakilkan niat dan menyebelih serta membagikan barang kurban jika ia tidak ingin terjun langsung

- Pastikan sudah mendapatkan izin dalam niat dan lain-lain ketika menyebelih dari si kurban
- Pastikan kedua urat (pernafasan dan kerongkongan) putus dalam penyembelihan

Baca Juga: Tingkatkan Silaturahmi, Herman Khaeron dan Ratnawati Bagikan Daging Kurban

Sunah Menyembelih Hewan Kurban

1. Mengunakan pisau yang tajam (menajamkan pisau)
2. Menghadap kiblat
3. Jangan menyembelih dihadapan hewan yang masih hidup
4. Mengikat kaki kaki kambing atau sapi kecuali 1 kaki kanan
5. Membaca: takbir-bismilah - takbir - sholawat - do’a

6. ‏الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
7. بسم الله الرحمن الرحيم
8. الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
9. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله سيدنا محمد
10. اللهم هذه منك و إليك فتقبلها

Baca Juga: UGJ Cirebon Kurban 3 Ekor Sapi dan 15 Kambing

Hukum Menjual Kulit atau Daging Hewan Kurban

- Hukum Menjual Daging atau Kulit Dan Lainnya

A. Bagi yang kurban Tidak diperbolehkan

B. Bagi penerima daging kurban
1. Miskin/Faqir: Boleh menjual daging hewan kurban termasuk kulit dan lain sebagainya pada muslim
2. Mampu: Hanya boleh mengkosumsi atau memberikan jamuan dan mensedekahkan kepada muslim lainnya

Catatan:

- Tidak boleh manjadikan barang kurban sebagai upah memotong atau sebagainya
- Tidak boleh memberikan daging hewan kurban selain muslim
- Bagi yang kurban atau orang kaya yang mendapatkan daging hewan kurban tidak boleh menjualnya
- Orang miskin boleh menjualkan barang kurban yang ia dapatkan hanya pada muslim
- Tidak boleh kurban untuk orang lain kecuali mendapat izin
- Bagi yang kurban hendaknya membagikan di daerah masing-masing dan tidak boleh memindah (kadar wajib) ke daerah lain sama seperti zakat. Wallahu a'lam

Sumber: Majelis Kopi Pahit Forsil Aljawi Benda Kerep Cirebon

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Majelis Kopi Pahit Forsil Alma'ruf

Tags

Terkini

Terpopuler